Trading Commodities Gold Silver Community Group on Facebook.com


Klik disini untuk bergabung di Forum Forex Indonesia yang khusus berdiskusi tentang Trading Gold bersama Ribuan Trader Gold diseluruh Indonesia



Just for Introduction from me...

FOREX FORUM THAT'S PAY YOU FOR POSTING...! = $ 0.20 USD/POST

Hi, I am Ayahama. I am an InstaForex Partner and I am a Pinbar Trader. You can learn about Pinbar on my other site here.

If you are new on Forex, then first of all (before you decide open an forex trading account), please consider to learn more about forex on Forex Forum. And I recomended you to Join this Very Useful Forex Forum. In that forum, you can post a questions about all you want to know about forex trading. I am sure, in a short time - your question will be answer by someone whose was expert on forex trading and give the useful answer for your question.

And the unique of that forum is : For every your post, it is will be pay to you about $ 0.20 USD. For example on January - you had make post for about 20 post. It is mean on the first February your forex account will be creditted about $ 4 USD. How about you can post 100 post every month? - Just use your Calculator to sum your bonus !.

Ok. if you are interested to join this forex forum, just clik here and follow to signup (Good luck).

If you are have any question, please tell me - I am on Facebook - click here.

Regards,

AYAHAMA




Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

www.libertyreserve.com

Thursday, September 1, 2011

Mengenal Lebih Jauh Tentang Qirad


Mengenal Lebih Jauh Tentang Qirad

Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq.
Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal. 
Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para sahabat Rasulullah SAW. Salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatta’ bahwa ; “ Abdullah dan Ubaydillah keduanya putra Umar bin Khattab RA. ketika dalam perjalanan bersama pasukannya di Iraq, mereka singgah menemui Abu Musa Al-Ashary yang merupakan salah satu pegawai dalam pemerintahan Umar bin Khattab RA. Ia menawarkan pada keduanya bantuan, tawarannya adalah ia akan memberikan uang yang terhutang ke perbendaharaan negara, mereka kemudian dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli barang di Iraq untuk dijual di Madinah, mengambil untungnya, kemudian menyerahkan pokoknya kepada bapaknya. Mereka melakukan sesuai yang disarankannya, kemudian datang kepada bapaknya, kemudian Amirul Mukminin sangat marah. Ia bertanya apakah Abu Musa memberikan hal yang sama kepada anggota pasukan mereka berdua, mereka menjawab tidak. Ia kemudian marah dan berkata, “ Kalian adalah putra-putra Amirul Mukminin sehingga ia meminjami kalian uang untuk mendapatkan keuntungan ?”. Kemudian Ubaydillah berkata, “ Ya Amirul Mukminin, kalau uang tersebut habis kami tentu menjaminnya”. Tetapi Umar RA tetap tidak ingin mereka mengambil keuntungannya. Ketika Ubaydillah kembali mengungkapkan alasannya, salah satu yang hadir berkata, “ Ya Amirul Mukminin, mungkin engkau bisa menjadikannya Qirad (yaitu berikan separuh keuntungan untuk mereka, dan berikan separuh lagi ke perbendaharaan negara). Umar menyetujui pengaturan ini. 

Selanjutnya saya akan lebih sering menggunakan istilah Qirad dibandingkan Mudarabah karena istilah Qirad ini yang juga sering dipakai dalam mazab Syafi’i.

Qirad atau Mudharabah akan menjadi solusi pembiayaan yang adil bagi pemilik modal dan para entrepreneur sekaligus menjadi alternatif dari sistem ribawi yang sudah seharusnya ditinggalkan umat ini.



Syarat utama Qirad atau Mudharabah adalah :
  1. Modal harus tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
  2. Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
  3. Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
  4. Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
  5. Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal. 
Pembiayaan melalui Qirad atau Mudharabah akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.

Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya. Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi. Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam secara keseluruhan dan mengembalikan kejayaan Islam pada waktunya.

Ini teori dan dasar hukum produk Qirad yang kami kembangkan di GeraiDinar. Biar keren dizaman informasi ini produk qirad ini kami berinama I-Qirad; yang insyaallah apabila berkembang secara luas di pasar global akan memiliki domain sendiri yaitu www.i-qirad.com. Contoh aplikasi yang sudah jalan dan rencana pengembangannya insyaallah akan saya tulis berikutnya.



Cara Memproduktifkan Dinar Anda

Alhamdulillah sejak saya menulis tentang cara memproduktifkan Dinar yang sudah dimiliki oleh nasabah-nasabah kami pada artikel Langkah Berikutnya Dari Pengenalan Dinar , kami memperoleh response yang subhanallah banyaknya.
Namun karena ini hal baru bagi kita semua, pertanyaan-pertanyaan yang timbul seputar program Qirad ini juga tidak semuanya mudah saya jelaskan atau tidak semuanya mudah dimengerti. Untuk membantu penjelasan tersebut, berikut saya tampilkan illustrasi grafis-nya untuk program ini. Maaf illustrasi ini saya buat dalam bahasa Inggris agar saya tidak dua kali kerja, karena memenuhi permintaan pembaca kami – blog ini sekarang juga mulai tampil dalam dua bahasa.

Penjelasannya dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :

1) Apabila Anda tertarik mengqiradkan Dinar Anda; Anda dapat menyerahkan Dinar Anda kepada kami atau didaftarkan kepada kami bahwa Dinar Anda tersedia untuk diperdagangkan. Tidak perlu ragu, perdagangan emas/Dinar dengan Rupiah ini boleh berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh seluruh perawi besar kecuali Al-Bukhari yang berbunyi, dari ’Ubadah ibn Al-Samid: ”Emas dengan Emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras gandum dengan beras gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama banyak, dari tangan ke tangan, apabila jenis yang dipertukarkan berbeda, maka perdagangkan semau kamu asal dari tangan ke tangan” . Yang tidak boleh adalah perdagangan uang dari jenis yang sama (misalnya Rupiah dengan Rupiah) tetapi dengan jumlah yang berbeda – karena ini berarti Riba.

2) Setelah Dinar kami terima atau ada dicatatan Gerai Dinar, maka Dinar mulai diperdagangkan dan pembeli membayar dengan uang Rupiahnya ke Gerai Dinar

3) Dari uang Rupiah hasil penjualan Dinar, Gerai Dinar memesan Dinar kembali ke Logam Mulia.

4) Setelah Logam Mulia selesai memproduksi dan menyerahkan ke Gerai Dinar, Gerai Dinar mengambil sebagian kelebihan-nya untuk alokasi pajak netto (selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan), biaya operasi dan biaya penganguktan/asuransi yang jumlahnya kurang lebih 3 %

5) Hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya di butir 4 ; misalnya sekitar 2% ; maka yang 2 % inilah yang dibagi dua antara pemilik modal Qirad dan Gerai Dinar.

6) Modal Qirad dan bagi hasil-nya diserahkan kembali ke pemilik modal; atau apabila disepakati kedua belah pihak dapat diputar kembali untuk putaran perdagangan berikutnya.

Begitu seterusnya sehingga Dinar Anda terjaga dalam Dinar sekaligus juga tumbuh melalui perdagangan yang diijinkan dan bukan melalui Riba yang dilarang.

Oleh Muhaimin Iqbal (geraidinar.com)

———————————————————————————————————————————————————————

Qirod Untuk Pengembangan Ekonomi Umat

Pada tanggal 16 Januari 2008 lalu saya menulis tentang perintah untuk memutar harta secara luas sebagai implikasi dari larangan melakukan sebaliknya di Ayat Al-Quran 59:7 “….agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu…”.

Di tulisan tersebut juga saya ungkapkan bagaimana teori kwantitas khususnya persamaan pertukaran atau equation of exchange M x V = P x Q (dimana M = jumlah uang, V= perputaran uang ; P = tingkat harga dan Q = jumlah barang dan jasa) apabila diterapkan dalam ekonomi yang bebas riba akan dapat memakmurkan umat.

Pada tulisan kali ini saya ingin memberikan contoh kecil bagaimana konsep harta berputar ini kita coba terapkan di System Qirad yang telah kita perkenalkan sebelumnya. Insyaallah kita akan dapat melihat betapa dasyatnya ayat-ayat Allah apabila benar-benar dapat kita terapkan – meskipun masih dalam skala kecil.

Mari kita gunakan persamaan pertukaran tersebut diatas untuk membandingkan dua kondisi berikut.

Pertama Anda memiliki uang satu Dinar (M=1) dan disimpan dalam satu tahun (V=1), anggap tingkat harga pada satu satuan (P=1), ekonomi yang berhasil Anda putar dengan 1 Dinar Anda dalam satuan ekonomi (barang atau jasa) juga bernilai satu (1 x 1 = 1 x M). Satu Dinar yang berputar sekali dalam satu tahun menggerakkan satu satuan ekonomi – yaitu produksi 1 keping Dinar itu sendiri.
Pada kondisi kedua mari kita ubah kecepatan perputarannya, V tidak lagi satu melainkan enam artinya satu Dinar Anda berputar sekali dalam 2 bulan. Maka satuan ekonomi yang berhasil diputar oleh uang Anda akan menjadi 6 (1 X 6 = 1 x M ) – yaitu produksi 6 keping Dinar.

Karena program Qirad yang kita perkenalkan baru program Qirad terbatas yaitu untuk pengadaan Dinar, maka setiap keping Dinar yang Anda Qiradkan insyaallah dapat membantu tercetaknya 6 keping Dinar yang dibutuhkan orang lain. Lihat ilustrasi disamping untuk menggambarkan hal ini. Bagaimana kalau ada 1,000 Dinar di Qirad-kan ?, bagaimana pula apabila ada 1,000,000 Dinar di Qirad-kan ?. Hari-hari ini Dinar lagi murah, jadi insyaallah akan lebih banyak Dinar yang bisa kita produksi dari uang fiat kita yang kita pakai untuk memproduksi Dinar – selagi uang fiat kita masih bernilai tinggi.

Dari sini sebenarnya tidak terlalu sulit bagi kita untuk membayangkan (atau lebih tepatnya mem-visi-kan), bagaimana Dinar akan kembali berada di tengah umat bersamaan dengan kesadaran umat untuk mengamalkan tuntunan Agama ini dengan sungguh-sungguh. Jadi bukan jumlahnya yang penting, perputarannya-lah yang lebih penting. Perintah Allah juga bukan memperbanyak harta – tetapi perintah untuk memutarnya.

Tentu tidak hanya berhenti disini, dalam waktu yang tidak terlalu lama insyaallah kita akan dapat memilih program investasi riil yang dapat didanai dengan System Qirad ini. Sejak kita perkenalkan Qirad akhir bulan lalu, setidaknya saya sudah bertemu dengan dua kelompok usaha yang sangat mungkin didanai dengan system Qirad ini.

Kelompok usaha pertama adalah usaha dibidang pangan organik; ini produk masa depan karena masyarakat semakin concern terhadap kesehatan dan upaya untuk mempertahankannya.

Kelompok usaha kedua adalah terkait dengan tulisan saya tanggal 13/3 tentang Kenaikan Harga dan Kelangkaan…, yang antara lain mengulas potensi tenaga angin.

Atas scenario Allah juga, dalam kesempatan saya bertemu dengan salah satu gubernur negeri ini – saya ditemui bersama seorang pengusaha besar yang sudah memproduksi pembangkit listrik tenaga angin skala kecil dan menengah. Yang kita teorikan…bahkan ternyata sudah dibuat di negeri ini…!.

Meskipun dua usaha tersebut sangat potensial, saya tidak buru-buru untuk merekomendasikan untuk Anda Qirad-kan kesana dana Anda – sampai saya sendiri mengenal betul mereka dan usahanya. Saya akan me-review dahulu untuk beberapa lama sampai saya benar-benar yakin bahwa ini investasi yang baik – dunia akhirat- , baru setelah itu saya akan tawarkan dalam bentuk Qirad terbatas pada pembaca yang punya minta pada usaha-usaha tersebut. Begitu seterusnya insyaallah untuk usaha-usaha lain sampai Dinar benar-benar memutar ekonomi umat.

Jalan masih panjang, namun setelah kita melakukan apa yang kita tahu – Insyaallah Allah akan selalu membimbing kita dan memberi petunjuk atas hal yang kita belum tahu. Wallahu A’lam.

Oleh Muhaimin Iqbal (geraidinar.com)

No comments:

Post a Comment